Sunday, September 8, 2013

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

PERTANYAAN :
Bagaimana hukum bagi wanita yang melaksanakan shalat jum'at ? Apakah shalat itu harus di lakukan sebelum atau setelah kaum laki-laki, atau secara bersamaan ?
JAWAB :
Shalat jum'at bagi wanita tidak wajib. Akan tetapi, jika dia shalat jum'at bersama imam (di masjid), maka shalatnya sah. Jika dia shalat di rumah, maka dia shalat dzuhur 4 rakaat, dilaksanakan setelah masuk waktu shalat, yaitu setelah matahari tergelincir (ke arah barat) dan dia tidak boleh shalat jum'at di rumahnya. 

No comments:

Post a Comment