Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita
PERTANYAAN :
Bagaimana hukum bagi wanita yang melaksanakan shalat jum'at ?
Apakah shalat itu harus di lakukan sebelum atau setelah kaum laki-laki,
atau secara bersamaan ?
JAWAB :
Shalat jum'at bagi wanita tidak wajib. Akan tetapi, jika dia shalat jum'at bersama
imam (di masjid), maka shalatnya sah. Jika dia shalat di rumah, maka
dia shalat dzuhur 4 rakaat, dilaksanakan setelah masuk waktu shalat,
yaitu setelah matahari tergelincir (ke arah barat) dan dia tidak boleh
shalat jum'at di rumahnya.
No comments:
Post a Comment